KPK menetapkan empat konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus ini sebagai tersangka. Salah satunya Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).
Suap itu diberikan melalui orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin, Veronika Lindawati untuk mengurangi nilai wajib pajak perusahaanya hingga Rp626 miliar.
Bank Panin menyuap Angin dan Dadan sebesar Rp 5 miliar dari janji Rp25 miliar. Suap itu diberikan melalui Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan.
Bank Panin menyuap Angin dan Dadan sebesar Rp 5 miliar dari janji Rp25 miliar. Suap itu diberikan melalui Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan.
Mu`min Ali Gunawan disebut memerintahkan anak buahnya bernama Veronika Lindawati selaku konsultan pajak agar mengkondisikan nilai pajak Bank Panin tahun 2016 menjadi Rp300 juta.
Dia diduga mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.
Orang kepercayaan Bos Bank Panin Mu`min Ali Gunawan ini mengaku diminta bantuan oleh Chief Financial Officer PT Bank Panin, Marlina Gunawan.
Setelah ditunjuknya Veronika untuk mengurusi perpajakan Bank Panin, nilai pajaknya berkurang dari sekitar Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar.
Veronika yang disebut sebagai orang kepercayaan dari Bos Bank Panin, Muk`min Ali Gunawan diutus Marlina untuk membuka komunikasi dengan pihak Ditjen Pajak.
Keduanya akan ditahan setelah persidangan kasus suap pajak di Pengadilan Tipikor selesai.